Di persidangan itu, hakim memerintahkan terdakwa menyanyikan lagu yang berjudul Ibu, ciptaan musikus kawakan Iwan Fals. Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Djuyamto, langsung menyuruh terdakwa menyanyikan lagu yang berjudul Ibu, ciptaan Iwan Fals. Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang dimintai komentarnya usai persidangan mengatakan perintah untuk bernyanyi itu untuk menyentuh hati nurani si terdakwa. Perintah terhadap terdakwa untuk menyanyikan lagu Iwan Fals, katanya, tidak berkorelasi hukum. "Orang yang sudah disentuh perasaannya, katakanlah dia tidak tersentuh, berarti dia sudah mati rasa," katanya.
Source: Koran Tempo August 31, 2016 00:56 UTC