AJUKAN BANDING: Dokter Budhy berjalan menuju ruang sidang di PN Surabaya. Dokter Lapas Kelas I Surabaya di Porong itu divonis tiga tahun penjara lantaran dianggap berjualan narkotika. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (30/8). Ketua majelis hakim Arif Sosiawan menyatakan, warga Jemursari itu terbukti menyalahgunakan narkotika golongan tiga. ’’Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ ujarnya.
Source: Jawa Pos August 31, 2016 00:33 UTC