Lakukan Pencucian Uang, Aset Tujuh Tersangka Vaksin Palsu Disita - News Summed Up

Lakukan Pencucian Uang, Aset Tujuh Tersangka Vaksin Palsu Disita


JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus vaksin palsu. Dari 25 orang tersangka, ada tujuh orang tersangka yang juga terindikasi melakukan pencucian uang. "Jadi ada 23 berkas itu tindak pidana asal untuk 25 tersangka dan untuk pencucian uang untuk tujuh tersangka kita masukan dalam empat berkas," kata Dirtipideksus Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Selasa (30/8). Sementara dari 25 tersangka itu, tujuh tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang TPPU. "Jadi yang tujuh orang itu semua pelaku yang bertindak sebagai pembuat vaksin palsu.


Source: Jawa Pos August 31, 2016 00:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */