Imam Besar Habib Rizieq Syihab telah bebas bersyarat dari penjara Bareskrim Polri (Rabu, 20/7/2022), setelah menjalani penahanan terhitung sejak 12 Desember 2020. Pada hari pembebasan bersyarat, HRS Rizieq langsung menggelar konferensi pers di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Bukan partai politik, penjamin bebas bersyaratnya Habib Rizieq istri tercintanyahttps://t.co/e4zYA0zbjH — Okezone (@okezonenews) July 20, 2022Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat. Meski sudah bebas, HRS masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan hingga 10 Juni 2024. Selain mengucapkan terima kasih atas doa yang diberikan oleh berbagai pihak, sehingga dia bebas bersyarat, HRS juga kembali melakukan gebrakan dengan menyerukan revolusi akhlak.
Source: Koran Tempo July 21, 2022 15:07 UTC