Terlapor 27 Perusahaan, KPPU Cukup Alat Bukti dalam Kasus Kartel Minyak Goreng - News Summed Up

Terlapor 27 Perusahaan, KPPU Cukup Alat Bukti dalam Kasus Kartel Minyak Goreng


SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan sejumlah alat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan kartel minyak goreng. "Ada alat bukti yang cukup yang sudah kami dapat. KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan Kartel Minyak Goreng sejak 30 Maret 2022. Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU memanggil para pihak yang berkaitan ekosistem minyak goreng, seperti produsen, asosiasi, hingga pelaku retail. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam yang diduga melanggar dua pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.


Source: Koran Tempo July 21, 2022 15:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */