Guru Besar LIPI: Terbitkan Perppu Sebelum Kabinet Dibentuk - News Summed Up

Guru Besar LIPI: Terbitkan Perppu Sebelum Kabinet Dibentuk


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Guru Besar LIPI Syamsuddin Haris menyarankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK mesti diterbitkan sebelum pembentukan kabinet pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo. "Tetapi tidak pula langsung terburu-buru, tunggu Undang-undang KPK sudah punya nomor, walaupun undang-undang tersebut belum atau tidak ditandatangani oleh presiden," katanya. Namun sebaiknya, menurut Syamsuddin, Undang-undang KPK itu tidak perlu ditandatangani oleh presiden sebagai bentuk komitmen beliau terhadap pemberantasan korupsi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menurut dirinya sangat diperlukan untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam memberantas korupsi. Revisi Undang-undang KPK berapa waktu lalu, khususnya beberapa pasal yang menjadi pro kontra, merupakan bentuk pelemahan lembaga antirasuah itu.


Source: Republika October 03, 2019 21:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */