Terdakwa Sidang Ambulans Bawa Batu Cemas Kabut Asap Karhutla - News Summed Up

Terdakwa Sidang Ambulans Bawa Batu Cemas Kabut Asap Karhutla


Terdakwa kerusuhan 22 Mei saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019. TEMPO/Lani DianaTEMPO.CO, Jakarta - Seorang terdakwa kerusuhan 22 Mei, Surya Gemala Cibro, mengiba keringanan hukuman dari hakim. Anggota FPI Riau dalam perkara ambulans bawa batu itu berharap bisa segera bebas karena ingin mengevakuasi anggota keluarganya dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Surya menjadi terdakwa pembawa batu di mobil ambulans Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei di sekitar Bawaslu, Jakarta Pusat. Sedangkan, satu berkas lainnya dengan terdakwa Surya dan Hendrik, yang berasal dari anggota FPI Riau.


Source: Koran Tempo October 03, 2019 21:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */