Aning divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Kamis, 21 November 2024. Menurut Jean Christine Maengkom SH, MH, seorang aktivis perempuan, vonis hukuman mati untuk Aning tidak sesuai dengan pandangannya mengenai hak asasi manusia. Jean berpendapat bahwa meskipun hukuman mati masih berlaku di Indonesia, penggunaan hukuman tersebut harus sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam konstitusi. Aktivis Perempuan Sulut Menilai Vonis Aning Tidak Memperhatikan Hak Asasi ManusiaJean Christine menegaskan bahwa meskipun Aning terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap keponakannya, keputusan hukuman mati berpotensi melanggar hak asasi manusia. Pada akhirnya, meskipun vonis hukuman mati terhadap Aning telah diputuskan, pandangan aktivis seperti Jean Christine menunjukkan adanya perdebatan yang lebih dalam mengenai penerapan hukuman mati dalam sistem peradilan Indonesia.
Source: Republika November 23, 2024 16:36 UTC