TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengalami kesulitan untuk menggeledah rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Tim penyidik akan mencari barang bukti yang bisa digunakan untuk memperkuat konstruksi pidana pada kasus yang menjerat Terbit menjadi tersangka. Dia mengatakan mereka bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menghalangi penyidikan. KPK menyatakan akan memfasilitasi lembaga lainnya semisal Komnas HAM dan kepolisian bila ingin meminta keterangan dari Terbit tentang keberadaan sel di rumahnya. Baca: KPK Buka Suara Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Source: Koran Tempo January 26, 2022 02:05 UTC