Diplomasi Tarif RI-AS, Pemerintah Klaim Aturan Halal tak Berubah - News Summed Up

Diplomasi Tarif RI-AS, Pemerintah Klaim Aturan Halal tak Berubah


REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah menegaskan aturan sertifikasi halal tetap berlaku dalam kesepakatan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat (AS). Produk makanan dan minuman asal AS tetap wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan nasional, sementara produk yang mengandung unsur non-halal harus mencantumkan keterangan secara jelas demi perlindungan konsumen. Terkait isu sertifikasi halal yang sempat menjadi sorotan, pemerintah menegaskan Indonesia tidak mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk AS. "Produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal, sementara produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas demi perlindungan konsumen," ujar juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan persnya, Ahad (22/2/2026). Mekanisme ini memungkinkan label halal yang diterbitkan di AS diakui di Indonesia sehingga mempermudah masuknya produk seperti daging dan barang konsumsi lainnya.


Source: Republika February 22, 2026 07:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */