Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau berlaku selama 18 tahun ke belakang. “Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam keterangan pers, Selasa. “Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Menkumham. Perjanjian ekstradisi Indonesia – Singapura itu juga akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Karena itu, kata Ghufron, perjanjian ekstradisi itu dapat menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global.
Source: Kompas January 26, 2022 02:04 UTC