"Hari ini Freeport tidak melaporkan ke arbitrase, tapi kami memulai proses untuk melakukan arbitrase," kata Richard Adkerson di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017. BACA JUGA:Menteri Jonan: Freeport Setuju Akhiri Kontrak KaryaFreeport Beri Waktu Jokowi 120 HariAdkerson, mengatakan kebijakan pemerintah yang mengharuskan pengalihan Kontrak Kerja (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sama dengan mengakhiri kontrak secara sepihak. Menurut Adkerson, Freeport dan pemerintah sedang dalam tahap negosiasi. Freeport keberatan perubahan yang dilakukan pemerintah Jokowi terhadap izin Freeport Indonesia dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Surat tersebut menjelaskan perbedaan pendapat antara Freeport dan pemerintah Indonesia mengenai operasi Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Source: Koran Tempo February 20, 2017 13:29 UTC