REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Freeport-McMoRan Inc (FCX) menyatakan akan mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) pada 2026, setelah merampungkan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) pada 2025. Perpanjangan izin usaha pertambangan khusus untuk periode produksi setelah 2041 dibutuhkan untuk melanjutkan operasional tambang berskala besar. “PTFI mempersiapkan permohonan perpanjangan izin yang diharapkan mencakup masa pakai sumber daya, (permohonan) akan diajukan pada 2026,” tulis FCX. Seiring dengan permohonan perpanjangan izin tersebut, PTFI berencana melakukan eksplorasi tambahan, memulai kajian pengembangan lanjutan, serta memperluas program-program sosial. Sebelumnya, pemerintah berencana memperpanjang kontrak izin tambang PT Freeport Indonesia selama 20 tahun hingga 2061, melampaui kontrak saat ini yang berlaku sampai 2041.
Source: Republika January 23, 2026 15:24 UTC