REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin menegaskan bahwa peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut. Menurut Kiai Jeje, penindakan korupsi tidak boleh berhenti pada sekadar menjadikan pelaku sebagai terpidana. Lebih dari itu, orientasi utama penegakan hukum harus diarahkan pada pemulihan hak rakyat yang dirampas melalui praktik korupsi. Ia menjelaskan, filosofi pemberantasan korupsi sejatinya bertujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus menciptakan rasa takut bagi siapa pun yang berniat melakukan korupsi. Selain itu bagaimana agar kerugian negara akibat korupsi bisa diatasi, maka penindakan korupsi menjadi tuntutan juga untuk bisa mengembalikan uang negara,”kata dia.
Source: Republika January 23, 2026 15:09 UTC