TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menilai bahwa pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terburu-buru. Menurut Arsul, masih banyak pasal yang berpotensi bermasalah di dalam UU MD3. Ia membandingkan pembahasan UU MD3 dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Baca juga:Soal UU MD3, Pengamat: Persekongkolan Jahat...UU MD3 Disahkan, MKD Buat Parameter Frasa...Seharusnya, kata dia, UU MD3 memuat detail penjelasan soal pasal-pasal krusial seperti pasal 122 soal merendahkan anggota DPR dan DPR, serta pasal 245 yang mengatur hak imunitas anggota Dewan. PPP mengingatkan semua harus diatur detail dalam UU MD3.
Source: Koran Tempo February 17, 2018 05:37 UTC