Founder Lumbung Padi Indonesia Gugat Dua Anak Usaha Wilmar - News Summed Up

Founder Lumbung Padi Indonesia Gugat Dua Anak Usaha Wilmar


TEMPO.CO, Jakarta - Founder dan pemilik 100 persen saham di PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) Fara Luwia menggugat dua anak usaha perusahaan Wilmar International Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus dugaan pengambilalihan saham PT LPI secara tidak sah dan melawan hukum. Adapun PT LPI merupakan perusahaan pengolahan padi dan beras modern terpadu yang didirikan Fara Luwia di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2009. Selain digugat oleh Fara Luwia, dua anak perusahaan Wilmar International Ltd. itu juga digugat oleh perusahaan Farma International Pte. Namun, lanjutnya, setelah kerja sama disepakati, pada kenyataannya selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun. Padahal, menurut Melky, pihak Darwin Indigo maupun Fara Luwia sama-sama menyadari bahwa cikal bakal PT LPI kepemilikan mayoritas sahamnya adalah milik Fara Luwia.


Source: Koran Tempo March 27, 2021 21:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */