JAKARTA – Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap, mantan politikus Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan, itu saja,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1). Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan politikus Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ferdinand juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka.
Source: Jawa Pos January 11, 2022 03:15 UTC