Empat orang tersangka yang sering disebut "Jaringan Lampung" ini diringkus beserta sejumlah barang bukti. Berawal dari kecurigaan korban yang merasa bingung karena uang hasil dagangannya selalu kurang. hal itu pun terungkap, dimana saat korban beli minyak goreng sebanyak 200 kg, namun yang terjual hanya 100 kg," ujar Martualesi. Korban pun sempat komplain kepada tersangka yang berinisial B. Setelah itu korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan ganti rugi. Sementara itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 230 juta," tandasnya.
Source: Jawa Pos November 08, 2017 08:14 UTC