"Kalau saya melihat berdasarkan UU dan ketentuan di dalam pasal-pasalnya maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Jakarta, Rabu, 8 November 2017. Baca juga: Kemenag Patuhi Aturan Pasca-Putusan MK Soal Penganut KepercayaanMenurut dia, tidak ada cara lain untuk melaksanakan Putusan MK itu kecuali dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan karena harus ada panduan hukumnya melaksanakan putusan tersebut. Dia mengatakan, rapat tersebut akan diadakan setelah masa reses selesai akan ditanyakan bagaimana cara Kemendagri menindaklanjuti putusan MK tersebut. Baca juga: Dipuji, Putusan MK Soal Kepercayaan dalam Kolom Agama di KTPSebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Majelis hakim juga menyatakan pasal 61 ayat (2) dan 64 ayat (5) bertentangan dengan UUD'45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Source: Koran Tempo November 08, 2017 08:12 UTC