Ekspor Batu Bara Resmi Dilarang 1-31 Januari 2022, Apa Alasannya? - News Summed Up

Ekspor Batu Bara Resmi Dilarang 1-31 Januari 2022, Apa Alasannya?


TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM resmi melarang ekspor batu bara selama satu bulan, 1 Januari sampai 31 Januari 2022. Larangan ini disampaikan dalam surat dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin tertanggal 31 Desember 2021. Lalu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara. Lewat surat itu, PLN menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah. Selain melarang ekspor, ESDM mewajibkan perusahaan memasok seluruh produksi batu bara mereka untuk memenuhi kebutuhan listrik guna kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.


Source: Koran Tempo January 01, 2022 13:17 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */