Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang: Kasus Gratifikasi Kaesang Bisa Dipidana - News Summed Up

Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang: Kasus Gratifikasi Kaesang Bisa Dipidana


FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, mendapatkan sorotan tajam dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Dalam pernyataannya, Saut menyebut bahwa kasus ini sudah jelas masuk dalam kategori gratifikasi dan seharusnya tidak ada keraguan untuk memprosesnya secara hukum. "Kaesang ngeles, artinya last minute datang (ke KPK) tapi apresiasi ada," ujar Saut, dikutip dari YouTube Abraham Samad, Jumat (11/10/2024). Ia juga menyebut bahwa pimpinan KPK saat ini tampak gamang dalam menyikapi kasus tersebut. "Udah jelas pidana, kalau mereka menghold ini dalam pengertian bahwa ini individunya sama, pimpinan harus panggil," tambah Saut.


Source: Jawa Pos October 11, 2024 11:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...