Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang: Kasus Gratifikasi Kaesang Bisa Dipidana - Laman 2 - News Summed Up

Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang: Kasus Gratifikasi Kaesang Bisa Dipidana - Laman 2


Menurutnya, langkah KPK dalam memproses kasus ini harus tegas dan transparan, demi menjaga integritas lembaga anti-korupsi tersebut. Kasus ini tentu menjadi ujian besar bagi KPK dalam menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, terlebih saat melibatkan individu yang memiliki hubungan dengan keluarga penyelenggara negara. (Ikbal/fajar)


Source: Jawa Pos October 11, 2024 11:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...