Eks Menag Ditahan KPK, Ada Jatah untuk Yaqut dalam Pembagian Kuota Haji - News Summed Up

Eks Menag Ditahan KPK, Ada Jatah untuk Yaqut dalam Pembagian Kuota Haji


JAKARTA (gokepri.com) – Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 12 Maret 2026. Yaqut dijebloskan ke tahanan terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menemukan fakta bahwa para pelaku mematok harga sebesar USD5.000 atau setara Rp84,4 juta (kurs saat ini) untuk satu kuota haji. “Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji ke visa mujamalah menjadi haji khusus,” tambah Asep. Manipulasi ini diduga kuat dilakukan secara sengaja untuk membuka ruang komersialisasi kuota haji tambahan.


Source: Media Indonesia March 13, 2026 02:01 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */