Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Penjelasan KPU - News Summed Up

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Penjelasan KPU


Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Penjelasan KPUEks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Penjelasan KPUSHARE NOWJakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan perumusan peraturan KPU (PKPU) tak hanya membaca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Hasyim, ketentuan itu hanya berlaku bagi mantan terpidana yang selain dijatuhi pidana pokok, juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan itu tercantum dalam pertimbangan hakim halaman 29 Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. Jika mengikuti logika KPU, Kurnia berpendapat ke depannya para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. "Sebab, mereka tidak harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana yang dimandatkan putusan MK.


Source: Media Indonesia May 26, 2023 08:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...