JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Lampung Tengah Mustafa mengarahkan jajarannya memperoleh uang suap untuk DPRD Lampung Tengah dari kontraktor. Sebelumnya, pihak kontraktor disebut memberikan Rp 900 juta ke Bupati, yang kemudian digunakan untuk menyuap DPRD Lampung Tengah. (Baca juga: Kronologi KPK OTT 19 Orang Terkait Suap di Lampung Tengah)KPK pada Jumat (16/2/2018) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman diduga memberikan suap ke Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
Source: Kompas February 16, 2018 09:56 UTC