Ada tiga barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan. Namun mirisnya, dua tersangka yang bertindak sebagai eksekutor ini rupanya masih berstatus pelajar SMP. Dua tersangka curanmor ini masing-masing berinisial RA (14) dan AM (14) yang tercatat berdomisili di Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Bonbol. Menurut dua pelajar ini, mereka dibujuk, dipaksa dan diancam akan dipukul habis-habisan oleh EK jika tidak menuruti kata-katanya. Untuk status tersangka atas RA dan AM masih akan terus didalami karena tercatat masih di bawah umur.
Source: Jawa Pos May 04, 2017 19:52 UTC