Bunuh Pacar Usai Berhubungan Intim, Noprizal Divonis 18 Tahun Penjara - News Summed Up

Bunuh Pacar Usai Berhubungan Intim, Noprizal Divonis 18 Tahun Penjara


JawaPos.com - Terdakwa Noprizal alias Ata divonis 18 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/5). "Terdakwa telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Syahrial seperti ditulis Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (5/5). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Yogi Nugraha yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara. Di waktu yang direncanakan, terdakwa menemui korban di Hotel Istana, Nagoya, November 2016 lalu. Saat bertemu, terdakwa dan korban sempat berhubungan badan lebih dulu.


Source: Jawa Pos May 04, 2017 18:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...