"Dia juga a telah mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," jelas dia sebagimana dilansir dari Fajar (Jawa Pos Group). Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Adnan Buyung mengaku, tidak menyangka jika jaksa menuntut dengan pasal 338. Seharusnya, jaksa menuntut dengan pasal 354 tentang melukai orang lain dan mengakibatkan kematian. Bisa juga dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang. Dia juga menganggap jika penikaman itu dilakukan untuk membela diri.
Source: Jawa Pos May 04, 2017 18:56 UTC