Pemerintah bahkan sempat melansir potensi aliran dana asing yang masuk melalui pasar modal mencapai Rp 1.000 triliun. JawaPos.com - Pemerintah cukup optimistis dengan pelaksanaan kebijakan amnesti pajak yang efektif berlaku sejak 18 Juli 2016. Lebih dari dua pekan masa amnesti pajak, deklarasi harta mencapai Rp 4,45 triliun. Aliran dana repatriasi dipastikan belum mengucur ke produk investasi di pasar modal. Alasannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 tentang Perpindahan Instrumen Investasi belum kunjung diterbitkan.
Source: Jawa Pos August 02, 2016 22:52 UTC