Sejauh ini, pihaknya mencatat masih ada sekitar 200 armada taksi dari dua perusahaan tersebut yang belum memenuhi persyaratan. Intinya, ada syarat-syarat yang belum mereka penuhi," kata Budi kemarin (2/8). JawaPos.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta dua layanan transportasi berbasis online, Uber Taxi dan Grab Car, memenuhi persyaratan sebagai moda transportasi masyarakat. Selain itu, dua penyedia jasa transportasi online tersebut dikatakan belum membayar tagihan pajak yang ditetapkan pemerintah. Budi menyatakan, armada-armada itu belum memenuhi uji kir atau kelayakan yang diwajibkan pemerintah untuk mendapatkan izin usaha.
Source: Jawa Pos August 02, 2016 22:18 UTC