JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Forum Pemuda Lintas Agama dan Kebangsaan Bernard Namang mengatakan, kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan agama sebaiknya didorong penyelesaian secara hukum. Menurut dia, dorongan utama dalam kasus ini sebatas penegakan hukum. Menurut dia, kasus ini kerap kali dikaitkan dengan isu SARA untuk kepentingan politik tertentu. Kasus pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 tengah diusut oleh Bareskrim Polri. Meski membantah melakukan penistaan agama, Ahok menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam.
Source: Kompas November 03, 2016 16:20 UTC