Pasalnya, Ferdy Sambo belum pernah melaporkannya di situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau e-LHKPN. Dasar hakim vonis Ferdy Sambo hukuman matiAdapun, Majelis Hakim menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Ada beberapa pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo sengaja membunuh Brigadir J. Pertama, kata dia, Sambo terbukti menembak Brigadir J. Misalnya saja, kata dia, saat Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal sebelum akhirnya perintah tersebut diberikan kepada Richard Eliezer. MIRZA BAGASKARA | ROSSENO AJIPilihan Editor: Kuasa Hukum Brigadir J Desak Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Maaf
Source: Koran Tempo February 14, 2023 06:57 UTC