Perdebatan mengenai hukuman mati terhadap Ferdy Sambo masih terjadi di ruang publik. Dalam KUHP baru terdapat ketentuan hukuman mati bisa berubah menjadi pidana seumur hidup dengan ketentuan tertentu. Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan, apabila hukuman mati Sambo telah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht masih bisa terjadi transisi pemberlakuan KUHP baru. Hal ini didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif sesuai Pasal 67 KUHP Nasional. Sifat pidana mati itu untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro (retentionis) dan kontra (abolitionis) terhadap pidana mati.
Source: Jawa Pos February 14, 2023 04:55 UTC