JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Putri Candrawathi disebut kecewa atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu," kata Pengacara Putri, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Selain itu, Arman juga mempertanyakan tidak adanya hal meringankan dalam vonis hakim. "Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," sebut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Source: Jawa Pos February 14, 2023 06:03 UTC