JAKARTA - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, mengaku heran dengan tindakan kepolisian yang menghapus dua nama tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dari daftar pencarian orang (DPO) dengan dalih fiktif. Hotman pun mengungkapkan peran dua tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. "DPO Andi mengangkat dan membanting korban, memperkosanya dan membuang air mani di paha korban," ujar asisten Hotman, membacakan BAP di tahun 2016. Menurut Hotman, dengan penghapusan dua nama buronan tersebut, polisi hendak berfokus kepada tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang beberapa waktu lalu sudah ditangkap. Namun, setelah Pegi ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat mengubah pernyataannya soal jumlah tersangka dalam kasus Vina.
Source: Koran Tempo June 12, 2024 09:43 UTC