BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar program pembebasan atau pemutihan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB). Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Andri Hadian mengatakan fasilitas ini diberikan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Ayo saatnya lunasi tunggakan PBB Anda," ujar Andri, dikutip Rabu (12/6/2024). Fasilitas pembebasan sanksi administrasi PBB langsung diberikan sepanjang wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada periode berlakunya insentif. Tak hanya meringankan beban wajib pajak, program ini ditargetkan juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
Source: Jawa Pos June 12, 2024 09:04 UTC