REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri membenarkan perihal adanya laporan dari LSM yang melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. "Terlapor Ibu Megawati diduga telah mengeluarkan kata-kata yang intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Menanggapi laporan tersebut, menurutnya penyidik akan menindaklanjuti seperti laporan-laporan pada umumnya. Namun saat ditanyakan kapan tepatnya akan dilakukan pemanggilan kepada Presiden kelima RI tersebut, Rikwanto belum bisa memastikan. Untuk diketahui laporan tersebut diterima oleh Bareskrim polri dengan nomor polisi LP/27/1/207 Bareskrim tanggal 23 Januari 2017.
Source: Republika January 24, 2017 06:55 UTC