JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Ini merupakan panggilan pertama Taufiqurrahman usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lima proyek pengadaan dan pembangunan di Nganjuk pada 2009. "TFR dijadwalkan diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/1). KPK mengumumkan penetapan tersangka Taufiqurrahman pada 6 Desember 2016 lalu. "Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009, KPK menetapkan Bupati Nganjuk TFR sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (6/12).
Source: Jawa Pos January 24, 2017 06:44 UTC