Dishub DIY Melarang Go-Car Beroperasi - News Summed Up

Dishub DIY Melarang Go-Car Beroperasi


Dishub DIY Melarang Go-Car Beroperasi[YOGYAKARTA] Dinas Perhubungan DI Yogyakarta melarang transportasi berbasis online Go-Car beroperasi karena tidak memiliki ijin usaha angkutan sesuai Peraturan Menteri Perhuhubungan no 32 tahun 2016. "Bila Go-Car tetap beroperasi, maka ada tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku," Namun, walaupun sudah mengirimkan surat tersebut ke pihak Go-Car, namun aktivitas Go-Car di DIY masih bisa terpantau dari aplikasi. Dalam waktu dekat ini, Dishub DIY akan melakukan pemanggilan manajemen Go-Car kembali, namun jika pihak manajemen tidak beritikat baik, maka Dishub DIY akan melakukan tindakan tegas dan menutup paksa sesuai hukum. Namun kenyataannya, ujar Sigit, meski Dishub DIY sudah mengeluarkan surat penghentian operasi Go-Car pada 27 Juli lalu, sampai saat ini layanan Go-Car masih berjalan. Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Haryanto menegaskan, Go-Car tidak memiliki armada resmi yang didaftarkan sebagai angkutan umum, melainkan menggunakan mobil perorangan.


Source: Suara Pembaruan August 02, 2016 02:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */