Dirut Perusahaan milik Suami Puan Maharani tersangka Korupsi BTS 4G - News Summed Up

Dirut Perusahaan milik Suami Puan Maharani tersangka Korupsi BTS 4G


Jakarta, kalselpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Perusahaan itu disebut merupakan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, yang merupakan suami politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani. PT Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5. Muhammad Yusrizki sudah beberapa kali diperiksa oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.


Source: Jawa Pos June 16, 2023 12:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */