HappyInspireConfuseSadBaca Juga: Minim Pengawasan Penyebab Tukin di Kementerian ESDM Jadi Ladang Korupsi(AZF)Jakarta: Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Yusak El Halcon mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jmb, tertera di SIPPN Jambi. Adapun pihak termohon dari gugatan tersebut ialah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani perkara itu.Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Suwarjo membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. "PN Jambi sudah menentukan tanggal sidang tersebut, yakni pada 28 Juni 2023, dengan hakim tunggal, yakni Tatap Urasima Situngkir," ujar Suwarjo, Jumat, 16 Juni 2023.Sementara itu, praktisi hukum, Edi Gustia Lubis, menyoroti kasus gagal bayar ini. Menurut dia, kasus gagal bayar perbankan sebenarnya ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, ada lembaga audit negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Edi.Dalam perkara gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN), dia menilai Yusak hanya salah satu korban.
Source: Media Indonesia June 16, 2023 12:42 UTC