JawaPos.com – Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terus berlanjut. Pasal 170 KUHP yang dimaksud Novel adalah pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Anggota Kompolnas Yotje Mende mengakui, dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD kemarin, turut disampaikan laporan terkait kasus Novel. ”Bahwa tadi kami nyatakan kinerja Polri positif (terkait kasus Novel),” imbuhnya. Dari awal sampai sempat tujuh kali ikut melakukan gelar perkara atas kasus penyiraman air keras tersebut, Yotje menyampaikan, Kompolnas terus mengikuti.
Source: Jawa Pos January 07, 2020 07:24 UTC