SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023. Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy'ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. "Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," ujarnya. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," lanjut Ari.
Source: Media Indonesia July 04, 2024 03:42 UTC