BANDUNG – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan baru saja dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sebab kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan terlebih oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar. “Pengaduan yang kita terima dari majelis adat Sunda tersebut telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Jumat (28/1). Diantaranya, jelas Tompo, karena ucapan Arteria Dahlan yang diduga mendeskreditkan suku Sunda dilontarkannya di wilayah Jakarta. Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikan status perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.
Source: Jawa Pos January 28, 2022 14:05 UTC