Digugat Rp 90,3 M, Apa Upaya Bukalapak? - News Summed Up

Digugat Rp 90,3 M, Apa Upaya Bukalapak?


TEMPO.CO, Jakarta - VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro, menanggapi gugatan Rp 90,3 miliar dari PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Perdana, Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Tuntutan utama yaitu meminta ganti rugi materil kepada Bukalapak sebesar Rp 90,3 miliar. Sedangkan PT Leads Property dituntut mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,13 miliar.


Source: Koran Tempo March 25, 2021 22:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */