IklanTEMPO.CO, Jakarta - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH Bir Ali melaporkan ada 24 orang jemaah asal Indonesia yang ditangkap oleh aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi saat akan melaksanakan miqat di Bir Ali. Sebab, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil miqat. Haji furoda adalah ibadah haji yang dikelola langsung oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya bersifat khusus sehingga jemaah tak perlu mengantre untuk ke tanah suci. Arab Saudi bisa menjatuhkan sanksi bagi jemaah yang tidak memakai visa haji resmi. Sanksi lainnya, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
Source: Koran Tempo May 30, 2024 03:08 UTC