Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja. Baca juga: Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta TaperaUntuk diketahui saja, pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera. Baca juga: Dampak Aturan Iuran Tapera bagi Industi Asuransi Jiwa IndonesiaGaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta. Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.
Source: Kompas May 30, 2024 01:28 UTC