Bengkulu, Beritasatu.com - Dua oknun aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, yakni AW (30) dan THW (35), diringkus anggota unit Narkoba Polres setempat karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah itu, 2 orang di antaranya merupakan ASN d Dinas Kesehatan Rejang Lebong. Sedangkan 3 pelaku lainnya, yakni AL (35), LD (30) dan AH (56), merupakan masyarakat biasa dan semuanya warga Rejang Lebong. Dijelaskan, tersangka THW paling pertama ditangkap anggota unit narkoba Polres Rejang Lebong. Oknum ASN Dinkes Rejang Lebong ini ditangkap, Sabtu (28/9/2019) malam, di kawasan Kelurahan Adirejo saat melakukan transaksi.
Source: Suara Pembaruan October 03, 2019 08:15 UTC