Penyebar Hoax di Singapura Terancam Denda Rp 500 Juta - News Summed Up

Penyebar Hoax di Singapura Terancam Denda Rp 500 Juta


Singapura, Beritasatu.com - Penyebar berita palsu (hoax) di Singapura terancam denda hingga 50.000 SGD (lebih dari US$ 36.000 atau Rp 509 juta), dan hukuman penjara hingga lima tahun. Undang-Undang itu juga mengatur tentang penyebaran hoax dengan menggunakan “akun daring tidak otentik atau dikendalikan oleh bot”. Total potensi denda naik menjadi 100.000 SGD (sekitar US$ 73.000 atau Rp 1,03 miliar), dan hukuman penjara hingga 10 tahun. Mereka juga dapat meminta perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google untuk memblokir akun atau situs yang menyebarkan informasi palsu. Menurut PM Lee, negara harus punya kewenangan untuk meminta sumber berita dan platform daring bertanggung jawab jika mereka memperbanyak konten palsu daring yang disengaja.


Source: Suara Pembaruan October 03, 2019 08:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */