Namun, hal tersebut nampaknya belum dirasakan oleh para guru yang masih memiliki status sebagai guru honorer. Terdapat kesenjangan antara guru yang berstatus PNS/ASN dengan guru honorer yang diangkat oleh sekolah demi memenuhi proses pembelajaran yang dilaksanakan. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta bisa mendapatkan gaji hingga Rp 15.000.000,00 per bulan, sedangkan nasib guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Hal yang paling unik guru honorer tersebut tetap menjalankan tugas utamanya, sebagaimana tugas guru tetap, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Selain itu pemerintah harus memenuhi hak guru honorer mendapatkan gaji yang layak dan sesuai dengan perundang-undangan dengan memisahkan dana anggaran khusus bagi guru honorer.
Source: Jawa Pos May 17, 2023 14:36 UTC